PEMBAHASAN MATERI
Pengertian Pegadaian Syari’ah (Ar-Rahn)
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai dalah suatu hak yang
diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Gadai
dalam fiqh disebut Rahn. Secara etimologi, kata al-rahn berarti tetap, kekal
dan jaminan. Akad al-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang
jaminan/agunan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan
harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik
seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat
actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal
misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah
suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan
jaminan (agunan) utang itu hanyalah harta yang bersifat materi, tidak termasuk
manfaatnya.
Gadai syariah
adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem
gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain
tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Sejarah
Pegadaian Syari’ah
Pemerintah baru
mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama
Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala
Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para
lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Seiring
dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai
sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan Negara (1960), dan kembali
ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal
10 April 1990 sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000 Pegadaian
berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan
Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10
tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian.
Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban
oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga
terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian
sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra
Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai
dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa
aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui
kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai
Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani
kegiatan usaha syariah.
Fungsi operasi
Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian
Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di
bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis
mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit
Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003.
Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan
Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama
pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Pada saat ini
Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan
Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan
keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya
bank, BMT, BPR, dan asuransi syariah, maka Pegadaian syariah
mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah
suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal
sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank
menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna
mendapatkan pembiayaan.
Mengingat
adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum
Pegadaian bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah
melaksanakan Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai
pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi
sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola
kegiatan tersebut, Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang
semula dibawah binaan Divisi Usaha Lain.
Landasan
Hukum
AL-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang.”
Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli
makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang
jaminan.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi Hurairah
r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai
dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan
menanggung resikonya.” (H.R. As-Syafi’i, Al-Daraquthni dan Ibnu
Majah)
Landasan ini
kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002
tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang
sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketentuan
Umum:
1. Murtahin
(penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai utang
rahin (yang menyerahkan barang) dilunsi.
2. Marhun
dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai
marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan
perawatannya.
3. Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat
dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan
tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar
biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman.
5. Penjualan
marhun.
a. Apabila
jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi
utangnya.
b. Apabila
rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil
penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan
hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan
Penutup
1. Jika
salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui
Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Tujuan Berdirinya Pegadaian Syari’ah
Sesuai dengan
PP 103 Tahun 2000 Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya
dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha
lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan,
sertifikasi logam mulia, dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian
mengemban misi untuk :
a. Turut
meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.
b. Menghindarkan
masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Produk-produk Yang Dikembangkan
1. AR-RAHN
Melayani skim
pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai
sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian,
elektronik, dan kendaraan bermotor.
2. ARRUM
(ar Rahn untuk Usaha Mikro/Kecil)
Melayani skim
pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan
pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran.
3. KUCICA
(Kiriman Uang cara Instan Cepat Aman)
Adalah bentuk
pelayanan kepada masyarakat untuk pengiriman uang di/ke dalam dan luar negeri.
Layanan kiriman uang ini bekerja sama dengan western union.
4. MULIA
(Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Memfasilitasi
penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau
secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad
murabahah logam mulia untuk investasi abadi adalah persetujuan atau kesepakatan
yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam
mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
5. AMANAH
(Murabahah untuk kepemilikan kendaraan bermotor)
Adalah
pemberian pinjaman guna kepemilikan kendaraan bermotor kepada para pegawai
tetap pada suatu instansi atau perusahaan tertentu atas dasar besarnya
penghasilan (gaji) dengan pola perikatan jaminan sistem fiducia atas obyek,
surat kuasa pemotongan gaji amanah tersebut. Skim pemberian pinjaman ini
menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah.
Mekanisme Operasional
Pegadaian syariah berjalan
diatas dua transaksi syariah yaitu:
1. Akad
Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad
Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan
barang bergerak milik nasabah yang telah melalukan akad.
Rukun dari akad transaksi
tersebut meliputi:
1.
Orang yang berakad:
a. Yang
berhutang (rahin) dan
b. Yang
berpiutang (murtahin)
2. Sighat
(ijab qabul)
3. Harta
yang dirahnkan (marhun)
4. Pinjaman
(marhun bih)
Mekanisme
operasional pegadaian syariah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad
rahn, nasabah menjaminkan barang untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian
pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan
pembiayaan. Lalu kedua belah pihak menyetujui akad gadai. Pegadaian syariah
menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan
dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah. Nasabah
menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.
Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan
Konvensional
Pegadaian
konvensional Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong
juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak.
Dikenakan bunga dari pinjaman sebesar 1,3%. 1 hari dihitung 15 hari Jika selama
satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, maka itu
menjadi milik pegadaian.
Pegadaian Syariah Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar
tolong menolong tanpa mencari keuntungan. Rahn berlaku pada seluruh benda baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dalam rahn tidak ada istilah bunga
(biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran). Singkatnya biaya
gadai syariah lebih kecil hanya sekali dikenakan. 1 hari dihitung 10 hari. Jika
selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah,
pegadaian syariah akan menyalurkan dana tersebut ke lembaga Badan Amil Zakat
sebagai ZIS. 2.8Perkembangan dan Pertumbuhan Gadai Syari’ah Di Indonesia, Perkembangan
produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali
pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut
dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah
memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk
karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan komoditas yang
diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa atau
bagi hasil. Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh
perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Disamping itu,
juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah
pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi
Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali
beroperasi di Indonesia. Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga
keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan
hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan
dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan
berdasarkan hukum gadai syariah.
Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya
Prospek Pengembangan Pegadaian
Syariah
Prospek
pegadaian syariah cukup pesat dan cerah, karena sebagian besar mayoritas
penduduk Indonesia adalah Muslim. Selain itu juga minat masyarakat semakin hari
semakin meningkat. Apalagi pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian
bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap
memperoleh keuntungan.
Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah
1.
Pegadaian kurang popular.
2.
Kurangnya SDM.
3. Keberadaan
pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi
pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat
pendiriannya.
4.
Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan
dan pembinaan pegadaian syariah.
5. Sulitnya
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya bunga yang sudah
mengakar dan menguntungkan bagi segelintir orang.
6. Sebagian
masyarakat masih menganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya
diperuntukkan bagi umat Islam.
Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
1. Memperluas
strategi pemasaran
2. Masyarakat
akan lebih memilih pegadaian dibanding bank disaat mereka membutuhkan dana
karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan
meminjam dana langsung ke bank.
3. Pemerintah
perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat
peraturan pemerintah atau UU pegadaian syariah.
4. Mengoptimalkan
produk yang sudah ada dengan lebih profesional.
5. Mempertahankan
surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya.
tugas perkuliahan praktik lembaga keuangan syari'ah/07/12/11