Cari Blog Ini

Kamis, 08 Desember 2011

KESEIMBANGAN PASAR




KESEIMBANGAN PASAR


Dalam konsep ekonomi islam harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini tidak terjadi bila antara penjual dan pembeli tidak bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang akan ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual. Dalam ekonomi islam keseimbangan pasar mempertimbangkan beberapa hal :

  1. dalam konsep islam monopoli, duopoly, oligopoly tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Ini merupakan  konsekuensi dari konsep keseimbangan harga.
  2. kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka. Allah berfirman dalam surat an-nisa ayat 29 yang berbunyi “Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil kecuali jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian” suka sama suka semakna dengan sama-sama merelakan keadaan masing-masing deketahui oleh orang lain, berarti produsen dan konsumen mengetahui secara langsung kelebihan dan kelemahan dari barang yang ada di pasar, maka menjadikan semua pihak mendapatkan kepuasan.
  3. produsen dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi dengan cara cara memapak pedagang di pinggir kota, mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satu kota terhadap harga yang berlaku di kota lain. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra, ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW : “janganlah kamu papak (pergi menemui kafilah  sebelum sampai di kota dan sebelum mereka dapat tahu harga pasar) barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa lalu debeli daripadinya (sesuatu) maka apabila yang empunya (barang) itu dating ke pasar, ia berhak khiyar (hak memiliki buat menjadikan atau membatalkan penjualan sebelum sebelum dating ke pasar)”
  4. konsep islam melarang penimbunan barang karena alasan untuk mencari keuntungan dari kelangkaan  barang di pasar. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Sa’id bi Al-Musaib dari Ma’mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda , “Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah”
  5. islam melarang kaum muslimin untuk bertindak curang. Bila penjual bertindak curang terhadap timbanganya, ukuran, jenis dan nilai maka pengaruhnya terhadap pembeli adalah: daya beli pembeli berkurang, dan meningkatkan nilai jual barang yang dibeli pembeli bila ia jual kembali. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Daud dari Abu Huraiman mengatakan “Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan”
  6. menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang tinggi. Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw yang mengatakan, “Seorang muslim adalah seudara bagi muslim yang lain. Dan tidak halal seseorang untuk menjual barang kepada saudaranya, sementara di dalamnya terdapat cacat, selain dia menjelaskan cacat tersebut kepadanya”
  7. jual beli dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah bersabda “Emas dengan emas, biji dan zatnya harus sebanding timbangannya. Perak dengan perak, biji dan zatnya harus sebanding timbangannya. Garam dengan garam, kurma dengan kurma, bur dengan bur, syair dengan syair, sama dan sepadan. Maka siapa saja yang menambah atau meminta tambah maka ia telah melakukan riba”. Di dalam hadits lain diriwayatkan Bukhori dan Abu daud dari Umar, Rasulullah saw bersabda “Emas (ditukar) dengan uang bisa riba, kecuali sama-sama sepakat”

1. INTERVENSI PASAR

            Dalam konsep ekonomi islam cara pengendalian harga ditentukan oleh harga penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya  adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.

Penentuan Harga
Kebolehan intervensi harga antara lain karena :
  1. Intervensi harga menyangkut kpentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal tambahan keuntungan (profit margin) sekaligus melindungi pembeli dari penurunan daya beli.
  2. bila kondisi menyebabkan perlunya intervensi harga, karena jika tidak dilakukan intervensi harga, penjual menaikan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa isy. Oleh karenanya pemerintah dituntut proaktif dalam mengawasi harga guna menghindari  adanya kezaliman produsen terhadap konsumen.
  3. pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil, artinya intervensi harga harus dilakukan secara proporsional dengan melihat kenyataan tersebut.

2. HARGA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pemerintah harus mengatur harga, misalnya bila ada kenaikan harga barang di atas batas kemampuan masyarakat, maka pemerintah melakukan pengaturan dengan operasi pasar. Sedangkan bila harga terlalu turun sehingga merugikan produsen, pemerintah meningkatkan pembelian atas produk produsen tersebut dari pasar. Peran pemerintah tersebut berlaku di saat ada masalah-masalah yang ekstrem sehingga pemerintah perlu memantau kondisi pasar setiap saat guna melihat kemungkinan diperlukannya pengaturan harga.

Regulasi Harga
Berbagai pandangan muncul mengenai pengaturan harga ini, pendapat pertama, harga sepenuhnya ditentukan pasar, sedangkan pendapat kedua, menyatakan harga bisa ditentukan oleh pemerintah. Masing-masing mengutarakan alasan yang jelas untuk mengambil pandangan tersebut

Pandangan Harga Ditentukan Pasar
Dalam sejarah islam masalah pengawasan atas harga muncul pada masa Rasulullah saw sendiri. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Syafi’i, menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator mazhab Hambali menulis bahwa, Imam (pemimpin pemerintah)  tak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk.
@. Rasulullah tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasulullah akan melaksanakannya.
@. Menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual lpada harga berapa pun asal ia sepakat dengan pembeliannya.

Pandangan Harga Yang Diatur
Menurut ibnu Taimiyah kontroversi antara para ulama tentang masalah harga berkisar dua poin. Pertama, jika terjadi harga yang tinggi dipasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi daripada harga sebenarnya. Kedua, dari perbedaan antara pendapat para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan, ketika mereka telah memenuhi kewajibannya.

Penetapan Harga Oleh Rasulullah
Ibnu taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah saw yang menolak penetapan harga meskipun pengikutnya memintanya. Ibnu taimiyah juga membuktikan bahwa Rasulullah saw sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antara dua orang, hal tersebut dapat diketahui dari kondisi berikut:
  1. Bahwa dalam kasus pembahasan budaknya sendiri, ia mendektritkan bahwa harga yang adil dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan atau pengurangn dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan
  2. Dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu  pihak memiliki pohon yang sebagian tumbuh di tanah orang.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Rasulullah pernah melakukan pentapan harga.  Salah satu alasan lagi kenapa Rasulullah menolak menetapkan harga adalah. Pada waktu itu tak ada kelompok yang secara khusus hanya menjadi pedagang.

3.      PENGARUH MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
Keadaan pasar yang terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam menentukan harga, sehingga harga ditentukan oleh kemampuan riil masyarakat dalam mengoptimalisasikan factor produksi yang ada di dalamnya. Dalam konsep islam wujud suatu pasar merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain.
Adapun pengaruh dari mekanisme pasar yang islami adalah :
  1. harga lebih ditentukan oleh mekanisme pasar, dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
  2. bila pasar tidak bisa menjamin kestabilan harga dan harga yang terjadi merugikan salah satu pihak dalam pasar tersebut (produsen atau konsumen) maka pemerintah harus ikut turut campur tangan dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan  langsung yang mempengaruhi pasar dengan motif bahwa hal itu deperlukan untuk menjaga kesinambungan perniagaan dalam kehidupan massyarakat.
  3. pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pasar yang cenderung merusak dengan menghapus praktek penimbunan barang, pembajakan, pasar gelap dan sejenisnya.
  4. dengan dasar bahwa pasar merupakan representasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, makan dalam islam tidak mengambil posisi kaku dalam menggunakan system ekonomi seperti pemahaman bahwa system ekonomi islam harus beda dengan system ekonomi kapitalis dan sosialis. Karena pada dasarnya setiap masyarakat akan dapat menginterprestasikan system ekonomi yang mampu mensejahterakannya.


REFERENSI
  1. Ir.Karim, Adiwarman A, S.E.,M.B.A.,M.A.E.P.Ekonomi Mikro Islami Edisi Ketiga,Jakarta.PT.RajaGrapindo Persada. 2008
  2. Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar.Yogyakarta: Ekonisia,2004


Tidak ada komentar: