Cari Blog Ini

Senin, 30 April 2012

Lirik, Kunci Gitar, Chords Gitar Bayangan dari Pas Band feat Christoper Abimanyu


Intro : Bm A Bm G

Bm              A
Sunyinya malam kian mencekam
Bm               G
Menambah kegelisahan
Bm             A
Ingin ku raih satu peranan
Bm              G
Dalam kehidupan ini
A                   D
namun ku tak mampu menyingkirkan
E          G  
Segala kerapuhan ini

Intro : B C B C

Bm                A
Terbayang selalu masa yang silam
Bm                 G
yang penuh penderitaan
Bm            A
Ku coba lagi untuk melangkah
Bm                    G
Dengan darah yang tersisa
A                D
Masih adakah secercah harapan
    E              G     B C B C
Tuk menyingkap problema ini

Reff :
Bm         G     A         D
Hanya bayangan ada didepanku
E         G        A
Ingin ku lalui namun aku tak berdaya
Bm        G      A          D
Mimpi-mimpi selalu menghantui
E         G           A
Menyiksa batinku hancurkan kehidupanku
D  C#m   Bm          G
Tuhan tolonglah hambamu ini
D C#m    Bm         G
Tuhan tunjukan jalanku ini
    E           G    A
Tunjukan segala harapan

Interlude : Bm A Bm G 2x

A                D
Masih adakah secercah harapan
    E              G     B C B C
Tuk menyingkap problema ini

Balik ke Reff 2x
 
 
 
 
SMOGA MASUK....

MESKI

MESKI CINTAKU TAK SEPUTIH BUTIRAN SALJU DI KUTUB
MESKI CINTAKU TAK SELUAS HAMPARAN SAMUDERA
MESKI CINTAKU TAK SELEMBUT SUTRA 
MESKI CINTAKU TAK SEBENING EMBUN PAGI HARI
MESKI CINTAKU TAK SEHARUM MAWAR
TAPI PERCAYALAH,,,,, CINTAKU TAK JAUH DARI ITU SEMUA.....

Rabu, 14 Desember 2011

PEGADAIAN SYARI'AH


PEMBAHASAN MATERI

  Pengertian Pegadaian Syari’ah (Ar-Rahn)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Gadai dalam fiqh disebut Rahn. Secara etimologi, kata al-rahn berarti tetap, kekal dan jaminan. Akad al-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanyalah harta yang bersifat materi, tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Sejarah Pegadaian Syari’ah
Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman  dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya  PP103 tahun  2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank,  BMT, BPR,  dan  asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan  kepada  masyarakat bentuk penjaminan barang guna  mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama  dengan Lembaga Keuangan  Syariah melaksanakan  Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut,  Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula  dibawah  binaan  Divisi Usaha Lain.
 Landasan Hukum
AL-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang.”
Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi  Hurairah  r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari  pemilik yang  menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung  resikonya.” (H.R. As-Syafi’i,  Al-Daraquthni dan Ibnu Majah)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Ketentuan Umum:
1.      Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunsi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualan marhun.
a.       Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b.      Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c.       Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.      Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b.      Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
 Tujuan Berdirinya Pegadaian Syari’ah
Sesuai dengan PP 103 Tahun 2000 Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia, dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk :
a.       Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.
b.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
 Produk-produk Yang Dikembangkan
1.      AR-RAHN
Melayani skim pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
2.      ARRUM (ar Rahn untuk Usaha Mikro/Kecil)
Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran.
3.      KUCICA (Kiriman Uang cara Instan Cepat Aman)
Adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk pengiriman uang di/ke dalam dan luar negeri. Layanan kiriman uang ini bekerja sama dengan western union.
4.      MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Memfasilitasi penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad murabahah logam mulia untuk investasi abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
5.      AMANAH (Murabahah untuk kepemilikan kendaraan bermotor)
Adalah pemberian pinjaman guna kepemilikan kendaraan bermotor kepada para pegawai tetap pada suatu instansi atau perusahaan tertentu atas dasar besarnya penghasilan (gaji) dengan pola perikatan jaminan sistem fiducia atas obyek, surat kuasa pemotongan gaji amanah tersebut. Skim pemberian pinjaman ini menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah.
 Mekanisme Operasional
Pegadaian syariah berjalan diatas dua transaksi syariah yaitu:
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melalukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi:
1.      Orang yang berakad:
a.       Yang berhutang (rahin) dan
b.      Yang berpiutang (murtahin)
2.      Sighat (ijab qabul)
3.      Harta yang dirahnkan (marhun)
4.      Pinjaman (marhun bih)
Mekanisme operasional pegadaian syariah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad rahn, nasabah menjaminkan barang untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan. Lalu kedua belah pihak menyetujui akad gadai. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.

  Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional
Pegadaian konvensional Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak.
Dikenakan bunga dari pinjaman sebesar 1,3%. 1 hari dihitung 15 hari Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, maka itu menjadi milik pegadaian.
Pegadaian Syariah Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan. Rahn berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil hanya sekali dikenakan. 1 hari dihitung 10 hari. Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, pegadaian syariah akan menyalurkan dana tersebut ke lembaga Badan Amil Zakat sebagai ZIS. 2.8Perkembangan dan Pertumbuhan Gadai Syari’ah Di Indonesia, Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa atau bagi hasil. Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Disamping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia. Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.
 Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya
Prospek Pengembangan Pegadaian Syariah
Prospek pegadaian syariah cukup pesat dan cerah, karena sebagian besar mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Selain itu juga minat masyarakat semakin hari semakin meningkat. Apalagi pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan.
Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah
1.      Pegadaian kurang popular.
2.      Kurangnya SDM.
3.      Keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya.
4.      Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah.
5.      Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi segelintir orang.
6.      Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam.
Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
1.      Memperluas strategi pemasaran
2.      Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank disaat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank.
3.      Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat peraturan pemerintah atau UU pegadaian syariah.
4.      Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih profesional.
5.      Mempertahankan surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya.





tugas perkuliahan praktik lembaga keuangan syari'ah/07/12/11


Kamis, 08 Desember 2011

KESEIMBANGAN PASAR




KESEIMBANGAN PASAR


Dalam konsep ekonomi islam harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini tidak terjadi bila antara penjual dan pembeli tidak bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang akan ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual. Dalam ekonomi islam keseimbangan pasar mempertimbangkan beberapa hal :

  1. dalam konsep islam monopoli, duopoly, oligopoly tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Ini merupakan  konsekuensi dari konsep keseimbangan harga.
  2. kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka. Allah berfirman dalam surat an-nisa ayat 29 yang berbunyi “Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil kecuali jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian” suka sama suka semakna dengan sama-sama merelakan keadaan masing-masing deketahui oleh orang lain, berarti produsen dan konsumen mengetahui secara langsung kelebihan dan kelemahan dari barang yang ada di pasar, maka menjadikan semua pihak mendapatkan kepuasan.
  3. produsen dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi dengan cara cara memapak pedagang di pinggir kota, mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satu kota terhadap harga yang berlaku di kota lain. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra, ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW : “janganlah kamu papak (pergi menemui kafilah  sebelum sampai di kota dan sebelum mereka dapat tahu harga pasar) barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa lalu debeli daripadinya (sesuatu) maka apabila yang empunya (barang) itu dating ke pasar, ia berhak khiyar (hak memiliki buat menjadikan atau membatalkan penjualan sebelum sebelum dating ke pasar)”
  4. konsep islam melarang penimbunan barang karena alasan untuk mencari keuntungan dari kelangkaan  barang di pasar. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Sa’id bi Al-Musaib dari Ma’mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda , “Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah”
  5. islam melarang kaum muslimin untuk bertindak curang. Bila penjual bertindak curang terhadap timbanganya, ukuran, jenis dan nilai maka pengaruhnya terhadap pembeli adalah: daya beli pembeli berkurang, dan meningkatkan nilai jual barang yang dibeli pembeli bila ia jual kembali. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Daud dari Abu Huraiman mengatakan “Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan”
  6. menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang tinggi. Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw yang mengatakan, “Seorang muslim adalah seudara bagi muslim yang lain. Dan tidak halal seseorang untuk menjual barang kepada saudaranya, sementara di dalamnya terdapat cacat, selain dia menjelaskan cacat tersebut kepadanya”
  7. jual beli dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah bersabda “Emas dengan emas, biji dan zatnya harus sebanding timbangannya. Perak dengan perak, biji dan zatnya harus sebanding timbangannya. Garam dengan garam, kurma dengan kurma, bur dengan bur, syair dengan syair, sama dan sepadan. Maka siapa saja yang menambah atau meminta tambah maka ia telah melakukan riba”. Di dalam hadits lain diriwayatkan Bukhori dan Abu daud dari Umar, Rasulullah saw bersabda “Emas (ditukar) dengan uang bisa riba, kecuali sama-sama sepakat”

1. INTERVENSI PASAR

            Dalam konsep ekonomi islam cara pengendalian harga ditentukan oleh harga penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya  adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.

Penentuan Harga
Kebolehan intervensi harga antara lain karena :
  1. Intervensi harga menyangkut kpentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal tambahan keuntungan (profit margin) sekaligus melindungi pembeli dari penurunan daya beli.
  2. bila kondisi menyebabkan perlunya intervensi harga, karena jika tidak dilakukan intervensi harga, penjual menaikan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa isy. Oleh karenanya pemerintah dituntut proaktif dalam mengawasi harga guna menghindari  adanya kezaliman produsen terhadap konsumen.
  3. pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil, artinya intervensi harga harus dilakukan secara proporsional dengan melihat kenyataan tersebut.

2. HARGA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pemerintah harus mengatur harga, misalnya bila ada kenaikan harga barang di atas batas kemampuan masyarakat, maka pemerintah melakukan pengaturan dengan operasi pasar. Sedangkan bila harga terlalu turun sehingga merugikan produsen, pemerintah meningkatkan pembelian atas produk produsen tersebut dari pasar. Peran pemerintah tersebut berlaku di saat ada masalah-masalah yang ekstrem sehingga pemerintah perlu memantau kondisi pasar setiap saat guna melihat kemungkinan diperlukannya pengaturan harga.

Regulasi Harga
Berbagai pandangan muncul mengenai pengaturan harga ini, pendapat pertama, harga sepenuhnya ditentukan pasar, sedangkan pendapat kedua, menyatakan harga bisa ditentukan oleh pemerintah. Masing-masing mengutarakan alasan yang jelas untuk mengambil pandangan tersebut

Pandangan Harga Ditentukan Pasar
Dalam sejarah islam masalah pengawasan atas harga muncul pada masa Rasulullah saw sendiri. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Syafi’i, menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator mazhab Hambali menulis bahwa, Imam (pemimpin pemerintah)  tak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk.
@. Rasulullah tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasulullah akan melaksanakannya.
@. Menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual lpada harga berapa pun asal ia sepakat dengan pembeliannya.

Pandangan Harga Yang Diatur
Menurut ibnu Taimiyah kontroversi antara para ulama tentang masalah harga berkisar dua poin. Pertama, jika terjadi harga yang tinggi dipasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi daripada harga sebenarnya. Kedua, dari perbedaan antara pendapat para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan, ketika mereka telah memenuhi kewajibannya.

Penetapan Harga Oleh Rasulullah
Ibnu taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah saw yang menolak penetapan harga meskipun pengikutnya memintanya. Ibnu taimiyah juga membuktikan bahwa Rasulullah saw sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antara dua orang, hal tersebut dapat diketahui dari kondisi berikut:
  1. Bahwa dalam kasus pembahasan budaknya sendiri, ia mendektritkan bahwa harga yang adil dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan atau pengurangn dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan
  2. Dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu  pihak memiliki pohon yang sebagian tumbuh di tanah orang.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Rasulullah pernah melakukan pentapan harga.  Salah satu alasan lagi kenapa Rasulullah menolak menetapkan harga adalah. Pada waktu itu tak ada kelompok yang secara khusus hanya menjadi pedagang.

3.      PENGARUH MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
Keadaan pasar yang terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam menentukan harga, sehingga harga ditentukan oleh kemampuan riil masyarakat dalam mengoptimalisasikan factor produksi yang ada di dalamnya. Dalam konsep islam wujud suatu pasar merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain.
Adapun pengaruh dari mekanisme pasar yang islami adalah :
  1. harga lebih ditentukan oleh mekanisme pasar, dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
  2. bila pasar tidak bisa menjamin kestabilan harga dan harga yang terjadi merugikan salah satu pihak dalam pasar tersebut (produsen atau konsumen) maka pemerintah harus ikut turut campur tangan dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan  langsung yang mempengaruhi pasar dengan motif bahwa hal itu deperlukan untuk menjaga kesinambungan perniagaan dalam kehidupan massyarakat.
  3. pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pasar yang cenderung merusak dengan menghapus praktek penimbunan barang, pembajakan, pasar gelap dan sejenisnya.
  4. dengan dasar bahwa pasar merupakan representasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, makan dalam islam tidak mengambil posisi kaku dalam menggunakan system ekonomi seperti pemahaman bahwa system ekonomi islam harus beda dengan system ekonomi kapitalis dan sosialis. Karena pada dasarnya setiap masyarakat akan dapat menginterprestasikan system ekonomi yang mampu mensejahterakannya.


REFERENSI
  1. Ir.Karim, Adiwarman A, S.E.,M.B.A.,M.A.E.P.Ekonomi Mikro Islami Edisi Ketiga,Jakarta.PT.RajaGrapindo Persada. 2008
  2. Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar.Yogyakarta: Ekonisia,2004


makalah islamic development bank


MAKALAH

ISLAMIC DEVELOPMENT BANK
Diajukan Sebagai Tugas Kelompok Dari Mata Kliah

LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT






 















Disusun oleh:

ROMLI HIDAYAT



FAKULTAS SYARI’AH DAN EKNOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDIN
BANTEN
2010 – 2011



KATA PENGANTAR


Segala puji teriring puja penyusun limpahkan hanya bagi Allah SWT, apapun  yang tergelar di bumi Allah adalah rahmat-Nya. Sebai-baiknya Shalawat serta salam  Allah SWT limpahkan kepada kekasih–Nya Rasulullah Muhammad SAW, beserta keluarga serta sahabatnya dan kapada kita selaku ummatnya.Amin ya Rabbal Alamin,

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kami dalam mata kuliah Ilmu Fiqih dengan judul bahasan “ISLAMIC DEVELOPMENT BANK”
Kami berharap dengan makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami semua. Amin.
No body perpect in this world,, untuk itulah, penyusun mengharapkan kritik dan saran pembaca yang membangun untuk memotifasi penyusun dalam menyajikan makalah yang lebih baik lagi.










Serang 2010

     Penyusun


ROMLI HIDAYAT

PERKEMBANGAN BANK ISLAM DI INDONESIA
Gerakan lembaga keuangan Islam modern dimulai dengan didirikannya sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil Mesir pada yahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar[1]. Walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen, bank lokal ini telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Upaya intensif pendirian Bank Islam[2] di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang mengatur tentang deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen).
Setelah adanya rekomendasi dari Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua (Bogor) pada tanggal 19-22 Agustus 1990 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasikan, maka Bank Muamalat Indonesia merupakan Bank Umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. Pendirian Bank Muamalat ini diikuti oleh pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun karena lembaga ini masih dirasakan kurang mencukupi dan belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
Setelah dua tahun beroperasi, Bank Muamalat mensponsori pendirian asuransi Islam pertama di Indonesia yaitu Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Selanjutnya pada tahun 1997, Bank Muamalat mensponsori Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang kemudian diikuti oleh beroperasinya lembaga reksadana syariah oleh PT. Danareksa. Di tahun yang sama pula, berdiri sebuah lembaga pembiayaan (multifinance) syariah, yaitu BNI-Faisal Islamic Finance Company.
Selama lebih dari enam tahun beroperasi, kecuali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992, praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung sistim beroperasinya Perbankan Syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa Perbankan Syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif yang berlaku (yang nota bene berbasis bunga/konvensional), di Indonesia. Akibatnya ciri-ciri syariah yang melekat padanya menjadi tersamar dan Bank Islam di Indonesia tampil seperti layaknya bank konvensional.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari sistim perbankan nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah. Perangkat hukum itu diharapkan telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.
Kini jumlah Bank Umum Syariah di Indonesia telah bertambah dengan telah beroperasinya Bank IFI Cabang Syariah dan Bank Syariah Mandiri, disamping Bank Muamalat Indonesia dan 78 BPR Syariah yang telah ada.


Gerakan kaum neo-revivalis dianggap lebih banyak mempengaruhi perkembangan teori perbankan Islam. Teori ini dikembangkan secara luas guna mempraktikkan interpretasi tradisional riba (yang dianut oleh kaum neo-revivalis) di bidang perbankan dan pembiayaan. Neo-Revivalisme memfokuskan antara lain pada isu-isu penting berikut: melawan westernenisasi umat islam, membela keserbacukupan islam dan Islam sebagai pandangan hidup serta menolak segala bentuk reinterpretasi al-Quran dan Sunnah. Gerakan neo-revivalis yang paling berpengaruh muncul di Mesir dan anak benua India: al-Ikhwanul al-Muslimun yang didirikan oleh aktivis dan reformis Mesir Hasan al-Banna (w.1949) dan Jama’at Islami yang didirikan oleh ulama Pakistan Abu al-A’la al-Maududi (w.1979)

Faktor-faktor yang mendukung munculnya bank-bank Islam

1. Kecaman kaum neo-revivalis terhadap bunga sebagai riba.
Menurut al-Ikhwan al-Muslimun, karena al-Quran telah melarang riba (menurut mereka riba juga mencakup bunga), maka seluruh aktifitas berbasis bunga baik di sektor publik maupun swasta harus segera dihentikan. Kecaman terhadap institusi bunga dan usaha-usaha untuk membangun suatu sistem bank Islam yang bebas bunga terus berlanjut secara simultan pada 1950-an dan 1960-an.

2. Kekayaan minyak negara-negara teluk konservatif.
Peningkatan pendapatan minyak ini membuat banyak sekali cadangan devisa yang kemudian disebut sebagai problem mendaur-ulang petro dollar. Proses daur-ulang dilakukan dengan tiga cara yaitu: (i) dengan membeli barang-barang konsumen dari barat, perangkat keras militer, alat-alat industri dan barang-barang yang lain; (ii) dengan menginvestasikan dana mereka pada proyek-proyek pembangunan didalam dan diluar negeri; (iii) dengan meminjamkan/memanfaatkan uang lewat saluran-saluran resmi dan swasta kepada negara-negara berkembang. Tampaknya melalui saluran-saluran kedua dan ketiga-lah kekayaan minyak mengalir untuk mendirikan bank-bank Islam dan program-program bantuan Arab yang lain.

3. Pengadopsian interpretasi trdisional riba oleh sejumlah negara Muslim.
Keputusan-keputusan politis yang terkait dengan promosi bank Islam mencuat pada tiga garda: (i) pelarangan bunga dalam bentuk undang-undang di beberapa negara Muslim; (ii) keputusan untuk mendirikan bank Islam internaional; (iii) partisipasi pemerintah-pemerintah Muslim dalam memunculkan gerakan perbankan Islam.

Sejak eksperimen perbankan Islam yang pertama dari Mit Ghamr pada tahun 1960-an, bank-bank Islam berkembangbiak, karena disatu pihak, permintaan pasar, dan dilain pihak, usaha-usaha keras negara Teluk kaya minyak pendukung utama perbankan Islam. Bank-bank Islam mulai bertambah jumlahnya dari hanya satu bank di dunia pada awal 1970-an, jumlahnya terus bertambah menjadi sembilan pada tahun 1980. Mereka adalah Nasser Social Bank (1971), Islamic Development Bank (1975), Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank Mesir (1977), Faisal Islamic Bank Sudan (1977), Kuwait Finance House (1977), Bahrain Islamic Bank (1979) dan International Islamic Bank for Invesment and Development (1980). Antara tahun 1981-1985, dua puluh empat bank dan lembaga keuangan Islam didirikan di Qatar, Sudan, Bahrain, Malaysia, Bangladesh, Senegal, Guinea, Denmark, Swiss, Turki, Inggris, Yordania, Tunisia dan Mauritania. Masih banyak lagi bank dan lembaga keuangan Islam yang sedang didirikan di hampir semua negara Muslim. Bahkan di negara-negara non-Muslim dimana minoritas Muslim signifikan berada, seperti di Amerika Serikat dan Australia, usaha-usaha sedang dilakukan untuk membentuk lembaga-lembaga keuangan Islam. Disamping bank-bank pribadi, sistem perbankan Pakistan, Iran dan Sudan jelas berjalan berdasarkan beberapa asas Islam.

REFERENSI

  1. http://itune-kobe.blogspot.com/2009/06/sejarah-perkembangan-bank-bank-islam_8883.html
  2. http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/perkembangan-bank-islam-di-indonesia/
  3. Ahmad An Naggar, Muhafazah wal Mu’asaroh; Dirasah fiil Masrafiyah Laa Ribawiyah, Darul Kutub, Kairo, 1985



[1] Ahmad An Naggar, Muhafazah wal Mu’asaroh; Dirasah fiil Masrafiyah Laa Ribawiyah, Darul Kutub, Kairo, 1985.
[2] Dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia, Bank Islam disebut sebagai Bank Syariah.